REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Eksekutif terhukum, Bob Hippy, angkat bicara mengenai penjatuhan sanksi 10 tahun oleh Komisi Disiplin PSSI kepada enam Exco.
Bob menilai keputusan tersebut menabrak aturan. Bob beserta lima anggota Exco lainnya yakni Sihar Sitorus, Tuti Dau, Mawardi Nurdin, Widodo Santoso dan Farid Rahman dilarang aktif dalam kegiatan sepak bola nasional.
Mereka dijatuhkan hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran berupa pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin pada notulensi rapat Exco sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) 17 Maret 2013.
"Memangnya bisa seorang lurah menghukum bupati," kata Bob kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).
Bob menjelaskan yang berhak menjatuhkan hukuman kepada Exco hanyalah Komite Etik, bukan Komdis. Ditambahkannya, pengangkatan Hinca Pandjaitan sebagai Ketua Komisi Displin PSSI juga dinilainya tidak sah. Sebab, enam Exco tidak pernah menyetujui penunjukkan Hinca.
"Jadi semua keputusan yang dikeluarkan Hinca Pandjaitan melalui Komisi Displin PSSI tidak sah," tegasnya.
Bob bakal melaporkan masalah ini kepada FIFA. Menurutnya, FIFA sebagai otoritas sepak bola tertinggi di dunia harus mengetahui segala permasalahan yang berkembang.
"Semua kejanggalan-kejanggalan yang ada akan kami laporkan ke FIFA," ucap dia.
Sihar Sitorus melontarkan hal senada. Dia menegaskan keputusan penjatuhan sanksi oleh Komdis adalah tidak sah karena tidak melalui prosedur yang benar. Salah satunya mengenai penunjukkan Komdis yang juga tidak sah karena tidak mengikutsertakan enam Exco.
Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, Sihar menantang Hinca dan Djohar Arifin untuk membuktikannya. "Komdis menjatuhkan hukuman tanpa bisa memberikan bukti," timpalnya.
Sihar mengatakan, tanda tangan Djohar yang ada pada notulensi rapat adalah murni bubuhan tangan sang pemillik, bukan direkayasa. "Ayo kita buktikan, diperiksa, dan diteliti melalui sistem forensik. Saya bisa jamin itu adalah tanda tangan Djohar Arifin," tegas Sihar.