REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyebutkan tim penyidik KPK yang datang ke kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membawa surat penyitaan terhadap lima mobil.
Namun, hal itu dibantah oleh Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq yang sekaligus pembela DPP PKS, Zainudin Paru.
"Petugas KPK datang untuk menyampaikan surat panggilan pemeriksaan dan tidak mengatakan akan mengambil mobil," kata Zainudin saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (8/5).
Zainudin menjelaskan kedatangan tim penyidik KPK hanya untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminudin dan Presiden DPP PKS Anis Matta. Tim KPK tidak menyampaikan rencana adanya penyitaan terhadap mobil-mobil di DPP PKS.
"Mereka juga menyatakan hanya ingin bertemu dengan pengacara untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," jelas Zainudin.
Ia juga membantah pernyataan KPK yang menyebutkan saksi yang dibawa tim KPK kemudian melarikan diri saat terjadi perdebatan dengan sekuriti DPP PKS. Menurutnya, Ahmad Zaki tidak kabur apalagi sampai disebut melompat pagar.
Zaki ada di dalam kantor DPP PKS saat tim KPK memasangi mobil-mobil yang akan disita. Ia mengaku orang dekat Luthfi itu kelelahan dan ingin beristirahat di dalam kantor DPP PKS karena seharian menjalani pemeriksaan di KPK.
"Zaki juga bukan pemilik mobil yang disegel KPK. Sangat tidak mungkin Zaki membawa kunci mobil-mobil itu," Zainudin menegaskan.