REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Aparat Polda Metro Jaya telah memeriksa dua anggota Brimob yang diduga terkait kegiatan "perbudakan" buruh pabrik kuali di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, sedangkan seorang anggota TNI menjalani pemeriksaan di markas kesatuannya.
"Ketiga anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan pada kesatuannya masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Kombes Rikwanto mengatakan agenda pemeriksaan memfokuskan terhadap hubungan antara aparat dengan pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan.
Berdasarkan keterangan buruh yang menjadi korban penyiksaan, aparat diduga kerap melakukan pengamanan dan terlihat bertemu dengan Yuki Irawan di sekitar pabrik kuali.
Bahkan, salah satu buruh yang pernah berupaya melarikan diri dari pabrik, tertangkap seorang aparat, kemudian dikembalikan kepada pemilik pabrik tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 34 pekerja pabrik pembuatan kuali dan wajan ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.
Pemilik pabrik diduga tidak memberikan kehidupan dan upah layak, bahkan para pekerja sering mendapatkan tindakan penganiayaan saat tidak sesuai keinginan majikan.
Saat ini, penyidik Polres Kota Tangerang telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuki Irawan dan istrinya, tiga orang mandor dan perekrut, sedangkan dua orang lainnya masih buron.