REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karena dihalangi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penyitaan terhadap lima mobil di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu dianggap sebagai kurangnya kesadaran hukum yang dilakukan masyarakat.
"Masih ada kurang kesadaran hukumnya," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/5).
Ia menambahkan, reaksi dari DPP PKS ini merupakan bagian dari tantangan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bagaimana pun, lanjutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan. Yaitu dengan tetap menjalankan penyitaan terhadap mobil mantan presiden PKS tersebut.
"Ini bagian dari tantangan penegakan hukum. Bagaimana pun penegakan hukum harus berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP memaparkan tim penyidik KPK mendatangi kantor DPP PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (6/5) malam. Mereka bersama dengan seorang saksi yang merupakan orang dekat dari Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki. Tim penyidik akan menyita lima mobil di dalam halaman kantor itu.
Namun, keamanan dan puluhan orang dari ormas tertentu menolak penyitaan tersebut. Tim lembaga superbodi itu pun hanya bisa memasang KPK line sebagai penyegelan, sementara Ahmad Zaki melarikan diri.
Kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru membantah hal itu. Menurutnya tim KPK hanya ingin mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tanpa adanya surat penyitaan. Ahmad Zaki juga tidak melarikan diri dan berada di dalam kantor DPP PKS untuk beristirahat.