REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah tudingan tidak kooperatif terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKS menyatakan siap kooperatif menyerahkan mobil milik mantan presiden Luthfi Hasan Ishaq. Asal, sepanjang KPK menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.
"Jangankan mobil. Pak Luthfi diminta saja kami berikan," kata Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Informasi PKS, Mardani Ali Sera ketika dihubungi Republika, Rabu (8/5).
Mardani menengarai, KPK ingin mengkriminalisasi PKS dalam proses penyitaan mobil milik Luthfi di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Alasannya saat mendatangi kantor PKS, para petugas KPK tidak membawa surat tugas penyitaan dan malah membawa puluhan wartawan. "Mereka bawa wartawan seolah-olah ada kriminalisasi," ujarnya.
Mardani mengingatkan usaha kriminalisasi yang pernah dialami KPK. Yaitu ketika ada isu revisi UU Nomor 30/2002 yang ditengarai bakal melucuti sejumlah kewenangan strategis KPK.
Saat itu, imbuh Mardani, Fraksi PKS di DPR paling keras menolak revisi. "KPK yang secara institusi menolak revisi UU KPK," kata Mardani.
Saat ini PKS tengah melakukan rapat internal menyoal kasus penyitaan mobil Luthfi. Mardani mengatakan PKS mempersilahkan petugas KPK datang kembali dengan membawa surat-surat resmi. "Penegakan hukum ada adabnya," ujar Mardani.