REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan alat-alat berat melalui media internet. Alat tersebut berupa Buldozer, Vibro, Kompresor dan Excavator.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku menggunakan, jasa iklan gratis di dunia maya. Dua pelaku sudah diringkus, sementara dua lainnya masih buron.
Rikwanto menjelaskan, dua pelaku yang diringkus masing-masing berperan sebagai pembuat iklan dan pemegang telepon genggam jika ada yang menghubungi. ''Mereka bekerja berkelompok, punya tugas masing-masing,'' katanya, di Jakarta, Rabu (8/5)
Menurut Rikwanto, kerja pelaku seperti memasang iklan di situs gratis dengan nama perusahaan PT Abhipatra Mudawana. ''Sudah ada korbannya, salah satunya inisial BDP,'' tutur Rikwanto menjelaskan.
Sebelum korban menyewa alat berat Crane dengan kapasitas 50 ton, korban diminta mengirimkan uang ke rekening pelaku. Dari transaksi tersebut korban terkuras Rp 100 juta lebih. Namun, pascapembayaran alat tersebut tidak kunjung datang.
Kemudian, korban melapor ke pihak kepolisian. Alhasil, Ahad (14/4) lalu, dua pelaku diringkus petugas. Masing-masing di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur dan Cipayung, Jakarta Timur. ''Namun, dua pelaku masih dalam pengejaran,'' ungkap Rikwanto.
Lebih jauh Rikwanto mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP mengenai kegiatan menguntungkan diri dengan memakai alamat palsu serta pasal 28 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana kuruman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.