REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Proses hukum akan dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang, terhadap pihak koordinator suporter PSIS Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan menegaskan, proses hukum akan ditegakkan jika tidak ada satu pun pihak yang mau bertanggung jawab atas insiden Godong.
"Karena dampak ulah para pendukung tim PSIS, kerusakan dan kerugian dialami warga Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan," tegas Elan, di Balai Kota Semarang, Rabu (8/5).
Terkait apa yang dialami warga Godong, masih jelas Elan, koordinator suporter harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat Desa Godong, Grobogan, yang menjadi korban amuk massa suporter PSIS, Ahad (5/5) malam.
Apa yang diperbuat para suporter PSIS di Godong, kata dia, sudah mengarah kepada aksi kriminal, dimana terdapat pengrusakan, penganiayaan dan penjarahan
"Ini sudah mengarah pada aksi kriminal dan sangat keterlaluan. Untuk mengobati rasa sakit masyarakat Godong, koordinator suporter harus mengganti rugi semua kerusakan."