REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pihak manajemen Panser Biru dan Snex mengaku siap memberikan ganti rugi atas kerusuhan di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Perusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh suporter Panser Biru dan Snex terjadi pada Sabtu (5/5) usai pertandingan antara Persipur Purwodadi dengan PSIS Semarang yang berkesudahan 0-0.
Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, yakni Plt Wali Kota Semarang, Dandim, Kejaksaan, Polrestabes, manajemen PSIS, Panser Biru, Snex, dan seluruh camat di 16 Kecamatan se-Kota Semarang.
Plt Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan akan memfasilitasi manajemen dan suporter untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Jika melalui APBD Kota Semarang tidak memungkinkan karena terbentur dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga kami akan melakukan mediasi dengan pihak lain seperti pengusaha, pecinta bola, dan lainnya," kata Hendrar kepada wartawan, Rabu (8/5).
Ia menambahkan, para manajemen dan suporter PSIS juga diminta untuk minta maaf kepada warga dan keluarga korban kerusuhan selain memberikan gani rugi secara materiil.
Rencananya, pemberian ganti rugi tersebut akan diserahkan bulan ini. "Dalam minggu-minggu ini pemberian ganti rugi akan diserahkan. Kami perlu membicarakan lagi hal teknis sebelum pergi ke Kecamatan Godong," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Snex, Rendra Kusworo, mengatakan ketidakmampuannya apabila harus menanggung ganti rugi sebesar ratusan juta. "Kami dari Snex merupakan organisasi mandiri. Tidak sanggup jika harus menanggung ratusan juta rupiah," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Panser Biru, Mario Baskoro. Namun, kedua belah pihak mengaku siap memberikan ganti rugi dengan berkoordinasi bersama Pemkot Semarang.
Akibat aksi penjarahan dan perusakan, kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta. Namun, pihak manajemen PSIS, Panser Biru, dan Snex berharap agar nilai ganti rugi dapat berkurang.