Rabu 08 May 2013 19:42 WIB

DPRD Jabar Minta Pengawasan Industri Diperketat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petugas kepolisian mengevakuasi Kepala Desa Lebak Wangi Mursan (tengah) dari serangan warganya sendiri di Sepatan, Tangerang, Selasa (7/5). Warga menduga Musran mengetahui perbudakan buruh di pabrik panci milik kakak iparnya
Foto: ANTARA
Petugas kepolisian mengevakuasi Kepala Desa Lebak Wangi Mursan (tengah) dari serangan warganya sendiri di Sepatan, Tangerang, Selasa (7/5). Warga menduga Musran mengetahui perbudakan buruh di pabrik panci milik kakak iparnya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Kasus perbudakan pada buruh pabrik pembuat panci di, Lebak, Banten, membuat Anggota DPRD Jabar perihatin. Untuk mencegah hal serupa terjadi, Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, meminta pengawasan pada industri kecil dan rumahan diperketat.

‘’Eksekutif jangan asal memberi izin tanpa ada kejelasan. Setelah diberikan izin, home industry harus dicek jangan dibiarkan,’’ ujar Didin kepada wartawan, Rabu (8/5).

Menurut Didin, setelah pememberian izin usaha,  setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali, organisasi perangkat daerah (OPD) di Jabar harus melakukan pengecekan. Kalau dibiarkan, Ia khawatir akan terjadi seperti perbudakan buruh di Tanggerang.

‘’Kan sangat disayangkan ada manusia yang tidak memanusiakan pekerjanya,’’ katanya.

Didin menegaskan, setelah izin keluar bukan berarti tanggung jawab OPD tersebut selesai. Pemprov, masih memiliki tanggung jawab bagaimana mengontrol industri-industri tersebut

Ia pun meminta masyarakat Jabar peka terhadap keadaan di lingkungannya. Kalau ada yang mencurigakan, sebaiknya lapor ke yang berwajib.

‘’Insya Allah, di Jabar tidak akan terjadi seperti Tanggerang. Masyarakat Jabar, masih bisa memanusiakan pekerjanya,’’ kata Didin./

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement