REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Belum adanya alat card reader untuk membaca data dalam chip e-KTP, membuat pihak yang membutuhkan KTP dalam berbagai urusan masih memfotokopi e-KTP. Salah satunya adalah perbankan.
Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pondok Labu, misalnya, salah satu bank yang masih melakukannya. Customer service BSM KCP Pondok Labu, Mutia Bidadari, mengatakan, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan selain memfotocopy, karena alat card reader belum dimiliki kantor tersebut. Sementara, untuk beberapa transaksi perbankan mensyaratkan fotokopi KTP.
‘’Kita harus memfotokopi KTP nasabah, karena itu persyaratan. Semua transaksi akan melewati proses audit, dan bakal bermasalah jika tidak ada fotocopy identitas tersebut,’’ ujar Mutia, Rabu (8/5).
Mutia mengatakan, edaran larangan memfotokopi e-KTP lebih dari satu kali juga belum sampai ke kantor BSM, baik di Pusat maupun di cabang-cabang. Informasi tersebut, menurutnya, baru dia dengar melalui pemberitaan di media.
Dia pun menyayangkan, terlambatnya sosialisasi tentang e-KTP yang akan rusak jika difotokopi berkali-kali itu. Diakuinya, sudah cukup banyak nasabah yang bertransaksi dan memakai e-KTP. ‘Kalau sudah rusak bagaimana. Apakah harus diganti atau bagaimana. Itu menjadi pertanyaan kami juga, karena sudah banyak yang datang dan kita tetap memfotokopi,’’ ujarnya.