REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Pengadilan di Italia menjatuhi hukuman empat tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi. Dia dipenjara atas kasus penggelapan pajak.
Pada Rabu (9/5), pengadilan banding di Milan menjatuhkan hukuman penjara untuk penipuan pajak yang berhubungan dengan pembelian hak siar oleh televisi. Raja media berusia 76 tahun tersebut juga dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun dan dari mengelola setiap perusahaan selama tiga tahun.
Pada Oktober, pengadilan rendah menghukum Berlusconi menggelembungkan harga hak distribusi film yang dibeli oleh Mediaset untuk menghindari pajak. Berlusconi membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan tuduhan itu bermotif politik.
PressTV melaporkan hukuman tersebut akan berlaku jika sudah dikonfirmasi di pengadilan banding tingkat akhir. Mantan perdana menteri tersebut akan mengajukan banding terhadap keputusan ke pengadilan tertinggi.
Sebelumnya, Berlusconi juga diadili karena tuduhan membayar gadis 17 tahun untuk seks ketika dia menjadi perdana menteri.