Kamis 09 May 2013 18:54 WIB

Warga tak Boleh Dekati Lokasi Penggeledahan

Rep: Lingga Permesti/ Red: Mansyur Faqih
Police line. Ilustrasi
Foto: .
Police line. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga di sekitar lokasi penggeledahan kontrakan terduga teroris tak boleh mendekati tempat kejadian dalam jarak 50 meter. 

Garis polisi menjadi pembatas warga dan wartawan yang ingin meliput penggeledahan di Jalan Arum Sari 7 No.23 Kiara Condong Bandung ini. 

"Tolong jangan mendekat," ujar salah satu petugas kepolisian, Kamis (9/5).

Sementara itu, di lokasi kejadian sudah tiba mobil tim Gegana Polda Jabar dan mobil kepolisian. 

Sebelumnya, tim Densus 88 menggeledah rumah kontrakan yang baru selesai dibangun dan beralamat di Jalan Arum Sari 7 No.23 Babakan Sari, Kiara Condong, Bandung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement