Jumat 10 May 2013 10:34 WIB

Hilmi Ogah Diperiksa pada Jumat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin
Foto: Antara
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin. Semula KPK menjadwalkan memeriksa Hilmi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (10/5) hari ini.

Ternyata Hilmi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang ada acara di luar kota. Ia membantah ketidakhadirannya ini terkait dengan rencana penyitaan lima mobil di kantor DPP PKS beberapa waktu lalu.

"Bukan soal itu. Belum bisa datang karena ada acara dari jauh-jauh hari," kata kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq sekaligus kuasa hukum PKS, Zainudin Paru yang dihubungi Republika, Jumat (10/5).

Zainudin menambahkan acara yang dihadiri Hilmi sudah direncanakan jauh-jauh hari sehingga tidak dapat dibatalkan. Saat ditanya acaranya berlokasi di mana, ia enggan menyebutkannya.

Menurutnya acara tersebut masih berkaitan dengan PKS. Maka itu ia akan mendatangi Gedung KPK pada siang ini untuk menyampaikan surat ketidakhadiran Hilmi dalam panggilan pemeriksaan hari ini.

Pihak Hilmi juga meminta agar penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaannya. "Kita nanti minta dijadwal ulang pada Selasa (14/5) atau Rabu (15/5) lah, asal jangan di hari Jumat seperti ini," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement