REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Hilmi pada Selasa (14/5) mendatang.
"Tadi kami sepakati dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa yang akan datang, tanggal 14 Mei," kata kuasa hukum PKS, Zainudin Paru saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).
Zainudin menjelaskan telah menyerahkan surat ketidakhadiran Hilmi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, Hilmi menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena harus menghadiri acara lain yang sudah dijadwalkan dan tidak bisa ditunda.
Selain itu, dalam surat Hilmi juga menyatakan permohonan maafnya karena tidak memenuhi panggilan. Zainudin menjanjikan Hilmi akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (14/5) nanti.