REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemindahan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah tiddk bisa ditawar lagi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan itu adalah keharusan yang dilaksanakan tahun ini.
"Paling tidak hingga Mei 2014 semua sudah dipindahkan ke Bank Syariah," ujarnya di Yogyakarta, Jumat (10/5).
Dana haji tahun ini mencapai Rp 53 Trilyun. Dari jumlah tersebut Rp 11 Trilyun berada di Bank Konvensional.
Saat ini kata Anggito, jumlah Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 27 bank baik konvensional maupun syariah.
Ke depan jumlah tersebut dimungkinkan akan menyusut karena saat ini bank diminta untuk mendaftarkan kembali untuk menjadi BPS dengan syarat-syarat yang telah ditentukan Kementrian Agama dan perbankan.
Terkait penyimpanan dana haji, Kemenag kata Anggito tengah menyusun kebijakan untuk menentukan bank koordinator. Akan ada maksimal tiga bank yang melakukan koordinator terhadap BPS ini.
BPS lanjutnya bisa bank konvensional asalkan dalam lima hari dana haji kemudian disetor ke bank syariah.