Jumat 10 May 2013 16:17 WIB

Lembaga Pembiayaan Keluhkan Larangan Fotokopi KTP

Rep: riga nurul iman/ Red: Taufik Rachman
Warga menunjukan e-KTP
Foto: antara
Warga menunjukan e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Larangan untuk memfotokopi e-KTP dikeluhkan sejumlah lembaga pembiayaan di Sukabumi. Pasalnya, ketentuan ini dinilai akan merugikan kegiatan lembaga tersebut.

‘’Kami keberatan dengan adanya larangan fotokopi e-KTP,’’ ujar Kepala Cabang PT Bisnis Qita Cemerlang (BQC) Mitra Rumah Qita, Kota Sukabumi, Ahmad Fauzi kepada Republika.

Hal ini disebakan syarat utama untuk pengajuan permohonan kredit adalah fotokopi KTP.Bila dilarang, kata Fauzi, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kegiatan lembaganya. Khususnya, dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi.

Fauzi mengatakan, pengadaan mesin pembaca e-KTP pun dinilai akan membebani perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta penerapan larangan fotokopi e-KTP ini ditinjau kembali.

Sementara itu salah seorang warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Dede (44 tahun) mengatakan, sebagian besar warga belum mengetahui adanya larangan untuk memfotokopi e-KTP. ‘’Mungkin sudah banyak warga yang memfotokopi e-KTP secara berulang-ulang,’’ terang dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement