REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Larangan untuk memfotokopi e-KTP dikeluhkan sejumlah lembaga pembiayaan di Sukabumi. Pasalnya, ketentuan ini dinilai akan merugikan kegiatan lembaga tersebut.
‘’Kami keberatan dengan adanya larangan fotokopi e-KTP,’’ ujar Kepala Cabang PT Bisnis Qita Cemerlang (BQC) Mitra Rumah Qita, Kota Sukabumi, Ahmad Fauzi kepada Republika.
Hal ini disebakan syarat utama untuk pengajuan permohonan kredit adalah fotokopi KTP.Bila dilarang, kata Fauzi, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kegiatan lembaganya. Khususnya, dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi.
Fauzi mengatakan, pengadaan mesin pembaca e-KTP pun dinilai akan membebani perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta penerapan larangan fotokopi e-KTP ini ditinjau kembali.
Sementara itu salah seorang warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Dede (44 tahun) mengatakan, sebagian besar warga belum mengetahui adanya larangan untuk memfotokopi e-KTP. ‘’Mungkin sudah banyak warga yang memfotokopi e-KTP secara berulang-ulang,’’ terang dia.