REPUBLIKA.CO.ID,memberlakukan setiap masjid yang berada dalam kawasan mereka. DMI mengutuk keras bila ada pengembang yang dengan sengaja menghalangi penggunaan masjid di sekitar area lahan pengembang, atas alasan mengganggu lahan pengembangan bisnis.
Hal itu disampaikan Ketua DMI, Jusuf Kalla, Jumat (10/5). Mantan Wakil Presiden RI ini kesal mendengar kabar adanya pengembang PT FIM Jasa Eka Tama yang dengan sengaja menutup akses jalan masuk dan keluar Masjid Al Futuwwah, di Cipete Utara Jakarta Selatan, karena alasan kepemilikan lahan. “Saya ingatkan kepada pengembang jangan remehkan masjid,” ujar pria yang akrab disapa JK ini.
Ia meminta pengembang PT FIM Jasa Eka Tama yang memagari area Masjid Al Futuwwah agar segera memberi akses jamaah untuk masuk dan keluar masjid dengan sarana yang layak. Apa yang dilakukan pengembang melakukan pemagaran area lahan perusahaan, sehingga ‘memenjarakan’ masjid dari masyarakat, harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Jakarta Selatan.
JK cukup kesal ada pengembang yang menghalang-halangi ummat beribadah, dengan menutup akses jalan masjid hanya karena masalah tanah. "Enak sekali mereka memagari begitu saja tanpa melihat kemanfaatan masjid tersebut?. Biar nanti saya langsung bilang ke Walikota Jaksel, urus pengembang ini!," kesalnya.
JK pun akan menugaskan tim DMI dan meminta ke Walikota untuk mengecek izin membangun tembok tersebut. Apakah sudah izin atau belum. Ia mengingatkan kepada para pengembang, agar tidak semena-mena apalagi kaitannya dengan rumah ibadah. Karena rumah Ibadah ini kaitannya dengan masyarakat, dan harus terhubung dengan komunitas ummatnya. Tidak bisa diputus begitu saja.
Ia pun mengingatkan agar pengembang tidak menggunakan beking-bekingan baik itu atas nama ormas atau aparat. "Kalau mau pake beking-bekingan biar saya yang selesaikan," kata Mantan Wakil Presiden RI ini.
Sudah dua bulan terakhir Masjid Al Futuwwah serta Pesantren dan Panti Asuhan Yatim di Cipete Utara ini terisolir akibat area lahan sekitar mereka di tembok beton oleh pemilik lahan, PT FIM Jasa Eka Tama.