REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat terdapat dua bakal calon legislatif daerah setempat yang mendaftar untuk Pemilihan Umum Legislatif 2014 pernah menjalani hukuman tindak pidana.
"Dua bacaleg (bakal calon legislatif) yang pernah menjalani hukuman pidana itu berasal dari partai yang berbeda," kata anggota Komisi Pemilihan Umum setempat Agus Rivai, kepada Antara, di Karawang, Jumat.
Dikatakannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tidak bisa langsung mencoret dua bacaleg yang pernah menjalani hukuman pidana tersebut. Sebab, kata dia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi atau diklarifikasi.
Sebagai langkah awal terkait adanya dua bacaleg yang pernah menjalani hukuman tindak pidana itu, katanya, KPU Karawang berkoordinasi sekaligus mengklarifikasi ke Pengadilan Negeri setempat.
"Kita sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri yang salah satu isi surat mengklarifikasi ancaman dan masa hukuman dua bacaleg yang telah mendaftar ke KPU. Saat ini kita masih menunggu surat jawaban dari pengadilan," katanya.
Dikatakannya, dalam ketentuan perundang-undangan mengenai persyaratan caleg disebutkan, seorang caleg harus tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang tidak pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 dan diperkuat Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 yang menambahkan sejumlah persyaratan caleg.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2012, caleg merupakan WNI yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara di Peraturan KPU ditegaskan, caleg yang pernah dipidana harus menyelesaikan hukumannya dan mengakui secara terbuka kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dipidana.
KPU Karawang sendiri telah mengembalikan 593 berkas persyaratan bacaleg dari sejumlah partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014.
"Semua berkas bakal caleg yang telah mendaftar dikembalikan ke partai pengusung masing-masing, karena masih ada kekurangan persyaratan," kata Agus.