REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jumat (10/5) sore, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah atas nama Ahmad Fathanah yang berlokasi di Perumahan Permata, Depok.
Rumah yang ditinggali oleh istri Fathanah bernama Sefti Sanustika dan keluarganya itu beralamatkan di Jalan Berlian II H2, nomor 15, Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
Saat proses penyitaan, keluarga Sefti merasa terkejut. Mereka tak menyangka, rumah yang ditinggali putrinya itu akan turut disita KPK. "Bilangnya mau pasang plang," kata ibu dari Sefti, Etti Suhaeti, Jumat (10/5).
Ia mengaku kaget dengan kedatangan tim penyidik KPK yang tiba-tiba itu. Etti mengatakan, tim KPK hanya datang dan menyampaikan akan memasang segel pelat sita di rumah yang ditinggali anaknya itu.
Pelat sita KPK tersebut dipatri di pagar balkon lantai dua rumah dengan luas tanah 157 meter persegi itu.
Sebelumnya, Jumat (10/5) siang, tim penyidik KPK telah terlebih dulu memasang segel pelat sita di sebuah rumah yang beralamatkan di Blok BS nomor 5, yang hampir saja menjadi milik Ahmad Fathanah.