REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak lurah yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jika tidak segera mengundurkan diri kami khawatirkan bisa terjadi penyalahgunaan wewenang. Kami minta lurah yang ikut pencalonan segera mundur dari jabatan," kata anggota Panwaslu Bantul Harlina, Sabtu (11/5).
Menurut dia, setidaknya ada tujuh lurah di Bantul yang ikut mendaftarkan menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Makanya akan kami cermati pencalegan lurah dan akan terus kami kawal pengunduran diri lurah, karena sejauh ini kami belum menerima tembusan surat pernyataan pengunduran diri lurah," katanya.
Ia berharap KPU dan pemerintah kabupaten( Pemkab) Bantul proaktif dalam proses pengunduran diri lurah, agar dapat diketahui langkah selanjutnya seperti apa sebelum ada penetapan daftar caleg tetap (DCT).
"Karena harus ada tanda tangan Bupati, kami berharap Bupati untuk segera merespon, karena dikhawatirkan kalau terlambat pengunduran diri bisa menjadi peluang untuk penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Menurut data di KPU ke tujuh lurah itu adalah Lurah Desa Trirenggo Bantul Nur Handoko, Lurah Desa Donotirto Kretek Pambudi Mulya, dan Lurah Desa Sidomulyo Bambanglipuro Edi Murjito.
Kemudian Lurah Desa Bangunjiwo Kasihan Bibit Rustamto, Lurah Desa Argodadi Sedayu Setyo Pranyoto, dan Lurah Desa Sendangsari Pajangan Sapta Sarosa dan Lurah Desa Pleret Nur Subiyantoro.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Bantul Sigit Widodo mengatakan hingga Jumat (10/5) pihaknya telah menerima pernyataan pengunduran diri dari tiga lurah, satu di antaranya sudah melengkapi persyaratan.
Menurut dia, surat pengunduran diri lurah akan segera diproses jika desa telah menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir jabatan.
"Prosesnya cepat jika sudah ada LKPJ akhir jabatan lurah dan benar, kami bisa langsung menggelar rapat bersama pihak terkait, dan bisa segera meminta bupati untuk mengeluarkan surat keputusan (SK)," katanya.