REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperketat perizinan pendirian rumah konsep cluster di wilayah setempat guna menjamin keseimbangan daya dukung lingkungan. "Sampai sekarang kami belum memberikan batasan terhadap izinnya, sehingga perumahan cluster semakin marak," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Ahad (12/5).
Menurutnya, sejumlah evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan izin pendirian cluster akan dilakukan. "Selama ini perizinan pendirian rumah cluster hanya sampai tingkat kecamatan saja sudah cukup, tapi nanti akan kita libatkan instansi di atasnya yakni Dinas Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dan Tata Air (Bimarta)," ujarnya.
Keterlibatan Dinas Tata Ruang, lanjut Rahmat, dimaksudkan agar lokasi proyek pembangunan rumah cluster tidak berada di lahan yang salah. "Dinas Tata ruang juga akan mengatur tentang program penambahan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH)," ucapnya.
Menurutnya, perumahan dengan konsep satu pintu itu jarang mengalokasikan kebutuhan RTH akibat minimnya lahan. Ia menuturkan, saat ini rumah cluster sudah bisa dibangun hanya pada lahan di bawah 300 meter persegi. "Bagaimana pengembang akan mengalokasikan lahan RTH," katanya.
Sementara dilibatkannya Dinas Bimarta untuk mengatur instalasi air agar tidak mengakibatkan banjir dan merugikan lingkungan sekitar. "Mungkin saat ini dampak negatif dari kehadiran bangunan-bangunan tersebut belum nampak jelas, tapi 15 atau 20 tahun ke depan kita akan rasakan," tuturnya.
Kehadiran pemukiman cluster, tambah Rahmat, juga turut menyumbang gangguan lalu lintas di sekitar lingkungan. Sehingga, kata dia, pihaknya akan mengkaji dari aspek lalu lintas. "Jangan sampai terjadi penumpukan kendaraan di badan jalan akibat pertambahan penduduk di suatu lingkungan," ujarnya.