REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Sosial menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi masyarakat dari tindak penipuan undian termasuk "game online". "Kami prihatin masih terjadi tindak penipuan berkedok undian, baik melalui pesan singkat atau sms dan juga dengan surat," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta.
Perlindungan masyarakat dari undian yang menawarkan hadiah besar dan terindikasi penipuan, merupakan tanggung jawab bersama, tambah Mensos. Selain menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo, pihaknya juga menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bareskrim Polri.
Undian yang terindikasi merugikan masyarakat tersebut saat ini bentuknya beragam seiring perkembangan teknologi informasi. Misalnya, permainan ketangkasan atau game online di dunia maya (internet). "Menentukan undian sesuai aturan. Apakah game online di dunia maya terdapat unsur penipuan dengan melibatkan Kominfo. Untuk mengetahui dari sisi agama dan ada unsur judi menggandeng MUI, sedangkan terkait unsur penipuan melibatkan Bareskrim Polri," jelas Mensos.
Saat ini, Kemsos fokus untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindak penipuan undian yang merugikan. Pada umumnya, korbannya merupakan masyarakat awam hukum yang mudah terkecoh oleh iming-iming undian dan hadiah sejumlah uang ataupun barang tertentu.
Para pelaku, kata Mensos, tergolong profesional dengan selalu memanfaatkan undian resmi dan berizin, misalnya undian mobil dan undian hadiah sejumlah uang.
Hasil kajian Kemensos, menunjukkan berbagai kasus tersebut muncul akibat ketidakmauan mengurus izin undian, dengan alasan malas dan birokrasi berbelit. "Termasuk agen-agen yang diminta mengurus izin undian, sering kali mengambil jalan pintas," ujarnya.