REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kabar tak sedap keluar dari program bantuan Pemkab Purwakarta untuk korban tanah longsor di Kampung Cilawang RT 25/08, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Bantuan tersebut terindikasi 'penyunatan' serta tidak tepat sasaran.
Akibatnya, korban tanah longsor itu memrotes kebijakan 'penyunatan' tersebut. Dedeh (36 tahun), korban tanah longsor, mengatakan tiga hari yang lalu bantuan dari pemkab tersebut cair. Total bantuannya sebesar Rp 150 juta.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi 10 kepala keluarga yang rumahnya rusak akibat tergerus tanah longsor. "Namun, bantuannya dipotong oleh oknum aparat," kata Dedeh di Purwakarta, Ahad (12/5).
Lantaran dipotong, setiap warga hanya mendapatkan jatah Rp 5 juta. Parahnya lagi, oknum ketua rukun warga (RW) serta ketua rukun tetangga (RT) justru mendapatkan bantuan tersebut. Tak hanya itu, anak dari ketua RW yang tidak mempunyai rumah justru diberi bantuan itu.
Dengan kata lain, oknum aparat tersebut justru mendahulukan kepentingan pribadinya. Padahal, bantuan itu diperuntukan bagi warga yang rumahnya rusak.
Kabarnya, oknum RW tersebut telah menikmati bantuan sebesar Rp 12 juta. Adapun anaknya, menikmati uang sebesar Rp 5 juta. Dengan kondisi itu, warga bereaksi karena kecewa terhadap kebijakan oknum aparat tersebut.
"Kami sudah adukan kasus ini ke tokoh-tokoh masyarakat," ujar Dedeh.
Secara terpisah, Camat Sukatani Dodi Hamdani, membenarkan bila bantuan untuk warga Cilawang yang menjadi korban longsor itu telah dicairkan. Bantuan tersebut, langsung ditransfer ke rekening dari ketua RW setempat.
Awalnya, nilai bantuan itu hanya Rp 100 juta, tapi ada penambahan sehingga ditotal menjadi Rp 150 juta. "Penerima bantun itu, mendapatkan uang bervariasi tergantung dari tingkat kerusakannya," ujar dia.
Terkait dengan laporan warga soal 'penyunatan' serta tidak tepat sasaran itu, Dodi mengaku, sampai saat ini belum menerima laporan secara resmi.