REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagai warga negara, wajib membantu KPK memberikan informasi. Saya akan datang (Senin, 13/5) pukul 10.00 WIB," kata Anis Matta yang ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (12/5).
Anis mengaku belum mengetahui apa saja yang akan ditanyakan penyidik terkait kasus mantan Presiden PKS itu. Namun, ia meyakini bakal memberikan keterangan diperlukan oleh penyidik KPK.
Mengenai penyitaan sejumlah mobil di kantor DPP PKS, ia mengatakan hal ini tidak dibicarakan dalam rapat Majelis Syuro yang hingga saat ini masih berlangsung. Majelis Syuro menganggap masalah ini tidak ada kaitannya dengan rapat internal ini.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Juru Bicara KPK, Johan Budi apakah penyidik KPK akan melakukan penyitaan lagi. Ia juga sudah menyampaikan akan menyambut baik penyitaan yang akan dilakukan KPK asalkan sesuai dengan prosedur.
"Ini bukan kantor pribadi pak Luthfi, ini kantor partai, sikap kami adalah sikap parpol. Karena ada pelanggaran prosedur yang terkait rumah tangga kami maka kami akan lakukan proses hukum," Anis menegaskan.