Senin 13 May 2013 10:46 WIB

Rama Pratama Penuhi Panggilan KPK

Rama Pratama
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Rama Pratama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rama Pratama memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya memenuhi pangglan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah," kata Rama Pratama saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin sekitar pukul 09.40 WIB.

Rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke KPK karena alamat Rama dalam surat sudah tidak ada dalam data kependudukan.

"Saya tegaskan lagi saya diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap tapi saya belum tahu persis apa yang akan ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu," tambah Rama.

Ia mengaku mengenal Ahmad Fathanah dari mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Saya kenal melalui ustad Luthfi, nanti saya jelaskan," ungkap Rama.

Rama Pratama sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR, Abdul Hadi Djamal pada April 2009. Rama juga disebut-sebut dalam kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika yang ditangani Kejaksaan Agung.

KPK sudah menyita empat mobil mewah milik Fathanah yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah dan Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739.

KPK juga menyita mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi B 15 VTA dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp 70 juta yang diberikan Fathanah kepada model majalah Vitalia Sesha.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement