REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama.
Rama akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Ahmad Fathanah. "Saya diperiksa sebagai saksi TPPU Ahmad Fathanah," kata Rama Pratama saat tiba di KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Rama tiba di gedung KPK, Jakarta, pada pukul 09.38 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Ia mengatakan pemeriksaannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Ahmad Fathanah.
Rama sebelumnya juga sudah sempat dipanggil KPK. Akan tetapi, surat pemanggilannya ternyata tidak sampai karena alamatnya tidak sesuai. Meski demikian, ia menegaskan, alamatnya tidak palsu.
Ia mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan. Ia juga mengatakan perkenalannya dengan Fathanah melalui mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Saya kenal melalui Ustaz Luthfi, nanti saya jelasnya. Saya belum tahu persis apa yang akan ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu. Setelah pemeriksaan nanti kita konferensi pers," ujarnya.