Senin 13 May 2013 12:46 WIB

Rencana Kenaikan BBM Belum Pengaruhi Harga Sembako

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)
Foto: infogress.com
Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) masih belum memengaruhi pergerakan harga sembilan bahan pokok (sembako). Pantauan Republika, harga sembako masih terpantau  normal pada Senin (13/5).

Nelis, pemilik sebuah toko beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengatakan, harga beras masih normal di kisaran Rp 6.800 hingga Rp 7.500 per kilogram tergantung kualitasnya.

"Jikapun BBM naik, biasanya tidak menaikkan harga beras secara drastis,'' kata ketua Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi Indonesia DPD DKI Jakarta itu saat berbincang dengan Republika.

Harga sayuran di Pasar Induk Kramat Jati juga normal. Bawang merah masih Rp 26 ribu per kilogram. ''Harga normal tapi bawang banyak lecet,'' kata Parno, salah satu pedagang bawang merah.

Harga bawang putih besar Rp 15 ribu per kilogram. Harga cabai merah besar besar bahkan turun dari Rp 25 ribu menjadi Rp 16 ribu per kilogram. Data di Kantor Pasar Induk Kramat Jati juga menunjukkan kondisi yang sama. Stabilitas harga terjaga karena pasokan yang cukup. 

''Sejauh ini isu kenaikan BBM belum berpengaruh pada harga komoditas di Pasar Induk,'' kata Komarudin, petugas di Kantor Pasar Induk Kramat Jati. Jikapun ada kenaikan harga, hal itu cenderung karena pasokan yang terhambat atau gagal panen.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement