REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Warga Muara Baru Pluit hingga kini masih banyak yang menolak direlokasi dari bantaran Waduk Pluit. Mereka justru meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayarkan ganti rugi atas tanah illegal yang mereka tempati.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi mengatakan, apa yang dituntut warga tidak berdasar. Sebab, kata dia, pemerintah sudah memberikan solusi tempat tinggal baru bagi mereka sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak relokasi.
"Masyarakat boleh marah kalau gubernur tidak memberikan kompensasi tempat tinggal yang lebih baik," kata dia kepada Republika, Senin (13/5).
Menurut dia, seandainya pemerintah memberikan uang kerohiman sebagai kompensasi ganti rugi juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, lanjut Sanusi, biasanya warga yang diberikan uang kerohiman hanya akan berpindah tempat ke tanah illegal lain, seperti bantaran kali.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah dibantu aparat memberikan pengertian kepada seluruh warga Muara Baru agar mau pindah ke rumah susun. "Inilah yang harus diedukasi, masyarakat harus mengerti bahwa ini jalan yang terbaik," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan normalisasi Waduk Pluit untuk mengatasi masalah banjir di Jakarta. Imbas dari hal itu, warga Muara Baru yang tinggal di bantaran Waduk Pluit akan terkena penggusuran.
Namun, warga menolak keras relokasi tersebut. Mereka justru meminta pemerintah memberikan ganti rugi atas lahan yang sebenarnya adalah milik pemerintah.