Senin 13 May 2013 14:55 WIB

Diduga Cabuli Enam Siswa, Guru SD Diamankan Polisi

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo, mengamankan salah seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD), yang diduga telah mencabuli enam orang siswanya.

Kapolres Gorontalo AKBP Budi Setiawan, Senin (13/5), mengatakan, tersangka berinisial UB (48), berprofesi guru SD di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, telah ditahan atas dasar laporan warga karena diduga mencabuli siswi berinisial SN, 12 Mei 2013.

Dari laporan ini juga, polisi mengembangkan kasus dan menemukan lima orang siswi lainnya yang diduga turut dicabuli sejak tahun 2011.

Modus yang digunakan oleh UB, adalah menghukum siswi yang terlambat masuk pada jam sekolah untuk membersihkan kamar mandi, saat siswi berada di kamar mandi tersangka UB mencabuli para korbannya.

Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun, serta pasal 285, pasal 286 dan pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement