Senin 13 May 2013 14:56 WIB

Komisi III Benarkan Upaya Hukum PKS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menilai, upaya hukum yang ditempuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penyitaan sejumlah aset bergerak di kantor DPP PKS yang dilakukan KPK, sudah benar.

Sebab, menurut Pasek, dengan langkah hukum itu bisa dibuktikan hal-hal yang diperdebatkan dalam tataran silat lidah menjadi silat bukti. "Prinsipnya penegakan hukum tidak dilakuakn dengan hura-hura atau pun huruhara," kata Pasek di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu berpendapat, penegakan hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keamanan dalam penegakan hukum itu, agar keadilan dan kepastian hukum berjalan. Karena dalam penegakan hukum, berlaku hukum formil atau hukum acara.

"Kasus sita-menyita itu diatur dalam hukum formil. Apabila ada sengketa soal hukum formil itu jalurnya memang seperti yang ditempuh PKS," ujar Pasek.

Namun, lanjut Pasek, tidak ada yang benar-benar mengetahui proses penyitaan di kantor PKS. Kedua belah pihak memiliki argumentasi dan bukti masing-masing. Karenanya, pembuktian melalui jalur hukum merupakan jalan paling tepat. Artinya, tidak perlu memperdebatkan aturan hukum mana yang paling benar. Pada UU 30 tahun 2002, atau memakai hukum acara.

"Tidak ada orang yang kebal atau yang super power. Ada lex specialis tapi juga ada aturan hukum acara yang harus dipatuhi," ujarnya menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement