REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri karena dianggap telah menyita enam mobil tanpa sesuai prosedur.
Mantan Pimpinan KPK. Haryono Umar mengatakan prosedur di KPK sangat ketat dalam melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.
"Jadi dalam melakukan penyitaan, penyidik pasti mendapatkan perintah dari Direktur Penyidikan dan kemudian Pimpinan (KPK). Jadi tidak begitu saja," kata Haryono yang dihubungi Republika, Senin (13/5).
Berdasarkan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Haryono menjelaskan, untuk penyitaan memang tidak perlu mendapatkan izin dari pengadilan. Hal ini berbeda dengan penggeledahan yang harus mendapatkan izin dari pengadilan.
Penyitaan dilakukan penyidik, lanjutnya, karena diusulkan untuk kelancaran penyidikan. Selain itu, penyidik akan mendapat surat perintah penyitaan yang telah disetujui Direktur Penyidikan dan Pimpinan KPK.
"Pasti penyidik melakukan penyitaan sudah sesuai prosedur dan untuk kepentingan penyidikan," tegas Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini.