REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Marni Emmy Mustafa menegaskan, para hakim wajib memiliki intergritas dan martabat.
"Keputusan hakim yang salah akan lebih fatal dari mencemari air karena keputusan hakim yang salah akan mencemari mata airnya," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/5).
Ketika melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru dari pejabat lama Sumpeno kepada pejabat baru Sutjatmiko, ia juga mengemukakan sudah saatnya korps kehakiman berubah. "Yakni mengubah pola pikir, dan meningkatkan rasa memiliki antarlembaga keadilan," tuturnya.
Ia juga menyatakan, para hakim seyogyanya lebih terpelajar daripada sekedar pandai bersilat lidah. Marni Emmy Mustafa berharap, pemimpin harus melihat sesuatu secara visioner, mampu membedakan mana yang benar dan tidak. "Harus kreatif dan informatif, karena berhasilnya reformasi pengadilan ada di pundak pimpinan," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, atas nama lembaga dan pribadinya menyampaikan selamat kepada Sujatmiko telah diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Ketua PN Cibinong yang baru. "Kami mendoakan karirnya terus meningkat dan harus jadi panutan, jaga kehormatan diri. Ibarat pohon semakin tinggi semakin kencang angin yang menerpanya," katanya.
PN Cibinong, katanya, harus melakukan langkah dan kebijakan yang lebih serius untuk meraih kepercayaan publik.
Sedangkan kepada Sumpeno, yakni kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri 1 A Balikpapan, Kaltim ia mengingatkan akan lebih banyak masalah kompleks dan beragam yang dihadapi. "Kami mengiringi dengan doa yang tulus semoga di tempat yang baru bisa lebih sukses," katanya.
Ia mengatakan, selama memimpin PN Cibinong Sumpeno telah berhasil memimpin dengan baik, yang ditandai tidak ada gejolak yang berarti. "Artinya beliau telah sukses memimpin PN Cibinong," katanya.
Kepada Bupati Bogor dan jajaran terkait, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan kepada ketua yang lama dan mengharapkan dukungan sama diberikan kepada ketua yang baru. "Karena wajah pengadilan negeri adalah wajah pemerintah daerah," imbuhnya mengakhiri.