REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian menegaskan ada penanganan yang berbeda dalam menyikapi kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari awalnya, sekalipun tindak pidana yang dilakukan oleh anak cenderung masuk kedalam kategori kenakalan. ''Ada perbedaan penanganan,'' katanya, Senin (13/5). Menurutnya, masyarakat juga harus mengerti bahwa hukum tidak pandang bulu dalam artian anak di bawah umurpun bisa terjerat pasal tertentu.
Perbedaan cara penanganannya mulai dari tahanan mereka yang di pisah satu sama lain. Penerapan ini untuk pengawasan penuh perilaku anak tersebut. Rikwanto menambahkan, makanan mereka tetap diawasi dari gizi dan terpenuhinya pangan yang cukup. ''Namun sidang tetap terus berjalan, tinggal hakim nanti yang menimbang,'' katanya
Rikwanto belum bisa memastikan banyaknya anak dan kasus kriminal yang dilakukan anak karena data yang belum valid. Menurut Rikwato, kejahatan yang dilakukan anak tidak terlalu banyak secara kuantitas. ''Kualitas kasusnya yang menonjol,'' katanya
Sebelumnya, Rabu (24/4) lalu, seorang anak berusia delapan tahun membunuh temannya yang berusia enam tahun. Pelaku menenggelamkan temannya di kubangan air galian di kawasan Summarecon, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara hingga tewas. Kejadian ini dipicu karena korban memilik hutang seribu rupiah kepada pelaku.