REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, mengakui sertifikat tanah yang salinannya ditemukan dalam tas tersangka pencucian uang, Ahmad Fathanah, memang miliknya. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan Anis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5).
Salinan sertifikat tanah di Jatiwaringin, Bekasi, yang berada di dalam tas Fathanah saat penangkapan di Hotel Le Meridien Jakarta 29 Januari 2013 itu, kata dia, berupa fotokopi. Dalam pemeriksaan ia menjelaskan sertifikat tanah di Jatiwaringin itu sudah dijelaskan merupakan miliknya dan sudah dilaporkan di dalam daftar kekayaan kepada KPK.
Selanjutnya tanah tersebut ia serahkan kepada adiknya, Saldi Matta untuk dibuat proyek properti perumahan jenis klaster. Kemudian ada keluarga Ahmad Fathanah yang ingin membeli tanah itu. "Mereka menawar tapi tidak terjadi transaksi dengan keluarga Fathanah."
Ia membantah sudah ada transaksi uang dengan Fathanah terkait tanah tersebut karena masih sebatas tawar menawar. Adiknya, Saldi Matta pun sudah memberikan konfirmasi belum adanya penjualan tanah itu kepada Fathanah.
Sebelumnya, Saldi Matta, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah pada 7 Mei 2013 lalu. Ia mengakui ada transaksi uang namun hanya terkait dengan utang piutang sebesar Rp 50 juta.