REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik peserta pemilu 2014 menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Dana itu bisa bersumber dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima parpol dari perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp 7,5 miliar.
“Kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke KPU dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” kata Ferry, Senin (13/5).
Kewajiban untuk melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan itu, menurut Ferry diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012. Kelebihan sumbangan tersebut akan diketahui dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab, dalam laporan penerimaan dana kampanye, parpol membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye. Yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya.
“Semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana. Kalau melanggar risikonya sangat besar. Partai harus segera kembalikan, jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari,” tegas Ferry.