REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh sudah menyampaikan hasil investigasi Ujian Nasional (UN) SMA dan sederajat yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tak hanya itu, ia pun sudah menyampaikan secara resmi pengunduran diri Kabag Litbang Kemendikbud. Dalam laporan lisannya, ia mendapatkan arahan dari Presiden agar menyampaikan hasil investigasi kepada publik.
“Arahan presiden agar sampaikan kepada publik hasil investigasi. Termasuk hari ini disampaikan secara resmi surat pengunduran diri dari Kabag Litbang Kemendikbud sebagai tanggung jawab moral,” katanya, Senin (13/4).
Ia mengatakan pengunduran diri tersebut wajib dilaporkan kepada presiden karena Kabag Litbang Kemendikbud menduduki posisi eselon I. Sebab, untuk eselon I, yang mengangkat dan memberhentikan ada presiden.
“Selama proses ini masih dalam perjalanan, masih diputuskan beliau bekerja seperti biasa,” katanya.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut sama dengan sanksi moral yang bisa diberikan. Jika dalam perkembangannya ada pihak lain yang bersalah seperti eselon II atau pejabat lainnya, tetap akan diberikan sanksi sesuai rekomendasi dari inspektorat. Namun, kelanjutkan pemberian sanksi tersebut belum akan direalisasi karena proses investigasi masih berlanjut.
Dari tiga sisi yang diinvestigasi Kemendikbud, sisi pengadaan yang belum selesai sehingga prosesnya masih dilakukan. Ia juga menolak memberikan sanksi dalam waktu dekat karena saat ini merupakan masa evaluasi pasca-UN.
“Sekarang masa sibuk-sibuknya untuk mengevaluasi. Untuk pemindai, diterjemahkan dalam nilai-nilai. Kita tidak ingin pekerjaan terganggu. Kita tunggu pekerjaan ini selesai baru urusan sanksi kita lakukan,” katanya.