REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau menghentikan sementara operasi tiga dari 11 rig (anjungan) minyak. Penghentian itu terkait kecemasan kemungkinan terulang kasus hukum atas proyek bioremediasi (pemulihan tanah tercemar minyak) perusahaan migas tersebut.
"Tiga rig itu 'shut down', akibat tidak jelasnya siapa pihak yang berwenang menyatakan sebuah proyek migas sudah berjalan sesuai aturan atau tidak," kata Corporate Communication Manager CPI, Dony Indrawan saat diminta konfirmasinya di Jakarta, Senin (13/5).
Sebelumnya media mendapat informasi bahwa tiga dari 11 rig yang dioperasikan Chevron, dihentikan sementara sejak akhir pekan lalu. Sumber di Chevron menyebutkan, "shut down" terjadi karena para pekerja yang mengoperasikan tiga rig itu ragu-ragu, apakah yang mereka lakukan di lapangan sudah sesuai aturan atau belum.
Dony menjelaskan bahwa penghentian operasional "rig on shore" tersebut karena bekas-bekas limbah minyak dari pengeboran yang sudah dilakukan, tidak bisa dibersihkan.
Selama ini limbah minyak yang terciprat di tanah sekitar rig dibersihkan dengan teknologi bioremediasi. Hanya saja sekarang proses itu tidak bisa dilakukan, karena proyek bioremediasi divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).