Senin 13 May 2013 23:00 WIB

Pemprov Jabar Minta Pusat Segera Perbaiki Jalan Nasional

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemprov Jabar menjamin kondisi jalan nasional yang rusak akan segera diperbaiki. Hal ini terkait dengan banyaknya jalan nasional yang rusak di sejumlah wilayah seperti Cianjur dan Sukabumi.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan me-launching perbaikan jalan nasional di Kecamatan Sukaraja pada 21 April lalu. Namun, hingga pertengahan Mei upaya perbaikan jalan nasional masih belum maksimal.

"Awalnya, harapan selesai satu minggu namun informasinya dana pemeliharaan pemerintah pusat habis," ujar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan kepada wartawan usai melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Gedung Anton Sudjarwo, Setukpa Polri, Kota Sukabumi, Senin (13/5).

Menurut dia, dana pemeliharaan telah habis karena antara jumlah kerusakan dengan anggaran tidak sebanding. Oleh karenanya, pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IV (Jabar, DKI Jakarta dan Banten), Kementerian Pekerjaaan Umum (PU) menunggu proses tender

perbaikan jalan.

Ditambahkan Heryawan, bila proses perbaikan jalan nasional dilakukan Pemprov Jabar maka akan menyalahi ketentuan yang ada. Sehingga ia meminta pemerintah pusat segera memperbaiki jalan nasional yang rusak tersebut.

Heryawan mengatakan, perbaikan jalan tersebut sudah pasti dilakukan pada 2013 ini. Namun waktu pengerjaaanya belum ditetapkan.Sementara terkait jalan provinsi, Heryawan optimistis semua jalan tersebut dalam kondisi baik.

Dari sekitar 2.200 jalan provinsi, hanya sekitar 2,5 persen saja yang dalam kondisi rusak. Sementara mayoritas jalan provinsi sudah dalam keadaan baik.

Di sisi lain Heryawan menuturkan, kerusakan jalan rata-rata disebabkan tiga faktor. Ketiganya yakni curah hujan yang tinggi, pengaspalan dilakukan pada musim hujan, dan tonase atau muatan truk berlebih. Khusus tonase berlebih, Pemprov berencana akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement