Senin 13 May 2013 23:52 WIB

Karyawan BUMN Gugat Menteri Nyaleg ke MK

Pemilu
Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua karyawan BUMN, FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, menggugat para menteri yang menjadi bakal calon legislatif pada pemilu mendatang. Mereka mengajukan uji materi terhadap pasal 51 ayat (1) huruf k UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami ingin menuntut agar menteri yang sekarang menjadi caleg juga mundur dari jabatannya. Seperti pegawai BUMN yang diharuskan mundur berdasarkan UU Pemilu," ujar kuasa kuasa hukum pemohon, Habiburokhman, saat mendaftar di MK Jakarta, Senin (13/5).

Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi syarat ... (k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMN atau BUMD lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."

Menurut Habib, seorang menteri mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang jauh lebih besar dari pada pegawai BUMN. Karena itu seharusnya mundur dari jabatannya ketika maju sebagai caleg.

Aturan yang tidak mengharuskan menteri mundur ketika nyaleg dianggap tidak mencerminkan keadilan dan persamaan di muka hukum.

Habiburokhman menilai, menteri yang tidak mundur dari jabatannya rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran. "Indikasi itu terlihat dari adanya iklan Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan di salah satu TV. Itu menguntungkan dirinya sebagai caleg karena bisa mendongkrak elektabilitas," ungkapnya.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut dengan menambahkan syarat bahwa menteri juga harus mundur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement