REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kisruh seputar pembuatan dan aturan penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mengundang reaksi Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat.
Dia meminta agar pemerintah segera menuntaskan berbagai permasalahan yang terkait e-KTP. ‘’Harus segera dituntaskan dan diperbaiki,’’ tegas Sultan, Selasa (14/5).
Sultan mengungkapkan, proyek pembuatan e-KTP sudah berjalan sejak setahun yang lalu. Namun saat ini, ternyata masih belum selesai. Padahal, dengan menggunakan teknologi yang canggih, pembuatan e-KTP seharusnya lebih cepat dari cara manual seperti yang selama ini dilakukan.
Sultan melanjutkan, masalah pembuatan e-KTP semakin semerawut dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan mengenai larangan fotokopi e-KTP dan penyediaan card reader pada unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sultan menilai, hal tersebut akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terutama masyarakat yang tinggal di desa-desa dan pedalaman. Sultan pun mengungkapkan perlu adanya audit dalam proyek e-KTP. Pasalnya, dengan anggaran yang sangat tinggi, dia menilai pelaksanaan proyek tersebut amburadul.
"Harus dijelaskan ke masyarakat dimana letak kesalahannya,’’ tutur pria yang pernah menjadi anggota DPD RI periode 2004-2009 itu.