REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon Sanusi mengungkapkan, belum ada instansi pemerintah maupun swasta di Kota Cirebon yang memiliki scanner e-KTP. Karenanya, saat ini pelayanan administrasi masyarakat masih menggunakan fotokopi e-KTP.
Sanusi menilai, Mendagri terlambat mengeluarkan larangan penggandakan e-KTP dengan mesin fotokopi. Idealnya, pemberitahuan penting tersebut disosialisasikan saat proses perekaman data penduduk. "Harusnya disosialisasikan dari dulu,’’ kata Sanusi.
Direktur RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon Heru Purwanto mengungkapkan, masih menerima data pasien melalui hasil fotokopi e-KTP. Dia mengatakan, pihaknya belum memiliki scanner e-KTP.
‘’Jadi sementara ini kami masih menerima foto copy e-KTP dari pasien, termasuk pasien jamkesmas,’’ ujar Heru. Heru menambahkan, hingga kini belum mengetahui kejelasan pengadaan scanner e-KTP.Apakah alat tersebut harus disediakan oleh instansinya atau menunggu dari pemerintah.
‘’Sejauh ini pelayanan di rumah sakit belum terganggu dengan adanya larangan (fotokopi e-KTP) itu,’’ tandas Heru.