Selasa 14 May 2013 14:32 WIB

Pemerintah Didesak Buat Regulasi Soal Pengaturan Kuota Haji

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
  Jamaah haji kloter pertama asal Aceh turun dari pesawat saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (31/1) malam.   (Ampelsa/Antara)
Jamaah haji kloter pertama asal Aceh turun dari pesawat saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (31/1) malam. (Ampelsa/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Daftar antrean haji untuk masyarakat Jawa Barat saat ini sangat panjang. Setiap calon haji, harus menunggu waktu keberangkatan sekitar 8 tahun.

Oleh karena itu, Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, mendesak pemerintah membuat regulasi atau aturan untuk mengutamakan calon haji yang belum pernah berangkat.

"Artinya, buat yang sudah haji harus dibuat aturan lain. Misalnya, dengan membatasi per 10 tahun baru bisa berangkat lagi,'' ujar Didin kepada Republika, Selasa (14/5).

Menurut Didin, pengaturan kuota haji dibuat oleh pemerintah pusat. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk yang besar, tentunya Jabar harus mendapatkan prioritas. Namun, kenyataannya, saat ini antrean kuota haji di Jabar sudah mencapai 8 tahun. Sementara, pengajuan penambahan kuota tidak mungkin disetujui karena kapasitas di Arab Saudi tidak bertambah.

Ada baiknya, kata dia, Pemprov Jabar membuat usulan terkait dengan pengaturan kuota calon haji tersebut. Tentunya, usulan aturan tersebut harus berpihak pada calon haji Jabar.

''Saya pikir solusi mengenai kuota ini ya harus dibuat regulasi yang mengutamakan para calon haji yang belum pernah berangkat,'' kata dia.

Selain itu, menurut Didin, kuota haji di Jabar pun harus diperketat. Jangan sampai kuota untuk calon haji Jabar digunakan bukan oleh orang jabar atau dari provinsi lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement