REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengatakan, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, ke polisi tidak berarti PKS menghalangi KPK untuk melaksanakan tugasnya.
Johan dilaporkan dengan pasal penghinaan, sebab ia pernah berucap bahwa upaya penyitaan mobil dari DPP PKS gagal karena dihalang-halangi PKS, Selasa, (14/5). Ucapan Johan itu dianggap merugikan citra PKS. Laporan itu sudah diserahkan ke Bareskrim dengan nomor pelaporan LP/390/V/2013.
“Johan bilang, tidak benar kalau petugas KPK tidak membawa surat perintah penyitaan mobil yang ada di DPP PKS. Padahal faktanya para petugas KPK itu memang tidak membawa surat perintah penyitaan, ini menghadirkan penilaian negatif terhadap nama baik PKS,” kata Hidayat.
Sekali lagi, terang Hidayat, PKS tidak akan menghalangi KPK menyita mobil-mobil yang ada di DPP PKS. Namun mereka harus menunjukkan surat perintah penyitaan.
PKS, kata Hidayat, juga tidak melawan KPK. Ini terlihat dari PKS yang tidak menggunakan jalur di luar hukum. Lagi pula sebelumnya, KPK sendiri mengaku tidak masalah jika mereka dilaporkan ke polisi.