REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Dinas Kesehatan Kota Bogor merazia para perokok disejumlah pertokoan di Jalan Veteran Kecamatan Bogor Barat. Petugas menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ini merupakan tipiring yang ke dua dalam tahun ini digelar. Sasaran adalah pusat perbelajaan, pertokoan dan angkutan," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Karnia di Bogor, Selasa (14/5).
Nia menjelaskan Tipiring KTR sebagai salah satu upaya dalam mensosialisasikan penerapan Perda nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang sudah diberlakukan sejak 2010 lalu.
Selama 2013 Dinas Kesehatan melaksanakan Tipiring KTR sebanyak lima kali. Ditahun-tahun sebelumnya pelaksanaan Tipiring KTR dilakukan sebanyak 10 kali dalam setahun.