REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Dinas Kesehatan Kota Bogor merazia para perokok disejumlah pertokoan di Jalan Veteran Kecamatan Bogor Barat. Petugas menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ini merupakan tipiring yang ke dua dalam tahun ini digelar. Sasaran adalah pusat perbelajaan, pertokoan dan angkutan," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Karnia di Bogor, Selasa (14/5).
Nia menjelaskan Tipiring KTR sebagai salah satu upaya dalam mensosialisasikan penerapan Perda nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang sudah diberlakukan sejak 2010 lalu.
Selama 2013 Dinas Kesehatan melaksanakan Tipiring KTR sebanyak lima kali. Ditahun-tahun sebelumnya pelaksanaan Tipiring KTR dilakukan sebanyak 10 kali dalam setahun.
Dalam Tipiring kali ini Dinas Kesehatan dibantu sekitar 30 lebih anggota Satgas KTR gabungan dari Satpol PP, DLLAJ, Kepolisian, dan LSM NoTC.
Sejumlah toko yang menjadi sasaran Tipiring KTR yakni Plaza Jembatan Merah, Bilyard Medeka, Naga Swalayan dan Taruna Adhiga. "Sasaran kita adalah pengunjung yang merokok di dalam kawasan KTR yakni toko," katanya.
Para perokok yang kedapatan melanggar Perda KTR karena merokok di dalam kawasan KTR akan dijaring dan dibawa ke tempat sidang yang telah disediakan di lokasi Tipiring.
Perokok tersebut akan menjalani Sidang Tipiring atas pelanggarannya dan dikenai sanksi sesuai keputusan hakim dan jasa persidangan. "Rata-rata sanksi yang diberikan masing ringan yakni denda sebasar Rp25.000, idealnya denda sesuai dengan yang tertera di Perda KTR yakni Rp 100 ribu bagi setiap pelanggar," katanya.
Nia menegaskan, Tipiring KTR merupakan salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerapan Perda KTR di Kota Bogor demi mewujudkan Bogor Kota Bebas Asap Rokok.