Selasa 14 May 2013 22:22 WIB

Pembakar Polres OKU Dijatuhi Hukuman Penjara

Kantor Mapolres OKU Terbakar
Foto: ist
Kantor Mapolres OKU Terbakar

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak tiga oknum prajurit TNI Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatra Selatan yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran Mapolres OKU divonis Pengadilan Militer Palembang masing-masing tiga sampai empat tahun penjara.

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji ketika dihubungi di Palembang, Selasa (14/5) membenarkan, para prajurit yang melakukan penyerangan, pengrusakan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu masing-masing sudah divonis hukuman penjara.

"Mengenai nama oknum prajurit yang telah diputuskan hukuman itu, saya tidak ingat, namun yang jelas inisialnya masing-masing F, TN dan ER," katanya. Mengenai tingkat hukuman, kata dia, bervariasi tergantung dengan kesalahan masing-masing antara tiga tahun hingga empat tahun kurungan penjara.

Sementara, pada sidang itu ketiga oknum TNI tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga pengadilan militer menjatuhi hukuman penjara. Hal tersebut, kata dia, membuktikan bahwa tidak satu pun prajurit kebal hukum dan siapa saja bersalah tetap dihukum sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP. Ia berharap, dengan adanya hukuman tersebut diharapkan prajurit dalam jajaran Kodam II/Sriwijaya selalu mengutamakan disiplin sehingga citra prajurit semakin baik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement