REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak tiga oknum prajurit TNI Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatra Selatan yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran Mapolres OKU divonis Pengadilan Militer Palembang masing-masing tiga sampai empat tahun penjara.
Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji ketika dihubungi di Palembang, Selasa (14/5) membenarkan, para prajurit yang melakukan penyerangan, pengrusakan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu masing-masing sudah divonis hukuman penjara.
"Mengenai nama oknum prajurit yang telah diputuskan hukuman itu, saya tidak ingat, namun yang jelas inisialnya masing-masing F, TN dan ER," katanya. Mengenai tingkat hukuman, kata dia, bervariasi tergantung dengan kesalahan masing-masing antara tiga tahun hingga empat tahun kurungan penjara.
Sementara, pada sidang itu ketiga oknum TNI tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga pengadilan militer menjatuhi hukuman penjara. Hal tersebut, kata dia, membuktikan bahwa tidak satu pun prajurit kebal hukum dan siapa saja bersalah tetap dihukum sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP. Ia berharap, dengan adanya hukuman tersebut diharapkan prajurit dalam jajaran Kodam II/Sriwijaya selalu mengutamakan disiplin sehingga citra prajurit semakin baik.