REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR mengatakan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi celah bagi anggota dewan untuk membolos. Ini terkait aturan mengenai pemberian sanksi bagi legislator yang malas.
"Pada UU MD3, anggota dewan yang tak hadir enam kali berturut-turut diberhentikan dari keanggotaan. Tapi kalau tidak masuk lima kali dan masuk sekali itu tidak melanggar," kata anggota BK Siswono Yudo Husodo, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Memang, lanjut Siswono, ada masukan dan usulan agar UU MD3 segera diperbaiki. Saat ini pun badan legislatif (Baleg) DPR sedang melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut.
Namun, lanjutnya, BK sebenarnya sudah cukup terbuka dalam mengungkap kehadiran anggota DPR. Meski pun BK tidak berhak mengumumkan absensi tersebut. Tetapi menurutnya masyarakat bisa menilai. Fraksi di DPR juga bisa melakukan evaluasi atas kehadiran anggotanya.
Politisi dari Partai Golkar itu juga membantah bila selama ini terjadi kerja sama antara anggota dewan dan BK terkait absensi. "Saya berani jamin masalah kongkalikong antara BK dan fraksi tidak ada. Finger print itu pasti tidak bohong," ungkapnya.
Tetapi karena kelemahan aturan UU MD3, anggota dewan pembolos tidak bisa serta-merta diberhentikan. Karena anggota dewan bisa menyiasati kehadirannya. Selama belum absen enam kali berturut-turut, mereka tidak akan dinilai melanggar undang-undang.