REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib malang menimpa Umi Kusfiati (40 tahun). Perempuan hamil yang menjadi korban tabrak lari ini terpaksa meninggalkan ruang perawatan ICU di RS Pelni Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Umi kemudian dipindahkan ke ruangan perawatan reguler kelas III. Ia telah dirawat selama satu bulan di ruangan ICU. Padahal, menurut keluarga, kondisi Umi saat pindah dari ICU masih belum stabil.
Suami korban, Doncil mengatakan, ia terpaksa menandatangani surat pemindahan ruangan karena Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang dimiliki sudah melewati batas. Dia khawatir tidak sanggup membayar biaya perawatan jika istrinya melanjutkan perawatan di ruang ICU.
"Biaya semalam di ICU saja satu juta rupiah," kata dia.
Umi yang sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer menjadi korban tabrak lari di Jalan Mas Mansyur, Sabtu pagi (13/4). Ia ditabrak dari belakang oleh angkutan umum saat mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya.