REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura menemukan sekitar 17.000 (kopi KTP) dukungan bakal calon perseorangan Pemilu Kepala daerah (Pilkada) Jatim diduga fiktif.
"Ini berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan," kata Ketua Panwaslu Pamekasan, Zaini, Rabu.
Zaini menjelaskan, temuan adanya dugaan dukungan bakal calon Gubernur Jatim fiktif itu, karena tanda tangan yang diajukan sebagai pendukung oleh tim bakal calon gubernur dari unsur perseorangan itu, berbeda dengan tanda tangan yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP) pendukung itu.
Pihak Panwaslu Kabupaten Pamekasan, kata dia, telah melaporkan temuan dugaan dukungan fiktir itu ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur.
"Semua data temuan dugaan dukungan fiktif itu telah kumpulkan dari masing-masing panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan telah kami laporkan ke Bawaslu Jatim," ucapnya, menjelaskan.
Selain beda tanda tangan, sambung Zaini, ada juga pendukung bakal calon perseorangan itu yang telah meninggal dunia, sehingga hal itu dianggal gugur.
Ia menjelaskan, jumlah dukungan bakal calon gubernur dari unsur perseorangan di Kabupaten Pamekasan sebanyak 26.000 orang. Dari jumlah itu, menurut Zaini yang memenuhi syarat dukungan sesuai dengan ketentuan hanya sekitar 9.000 orang.
Sedangkan, sebanyak 17.000 orang sisanya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan. Selain karena diduga fiktif, juga ada pendukung bakal calon gubernur dari unsur perseorangan itu yang sudah meninggal dunia.
Ketua Panwaslu Pamekasan lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, berkas dukungan calon perseorangan yang diduga fiktif itu masih bisa diperbaiki.
"Tetapi, jumlahnya harus lebih banyak dari jumlah dukungan yang ada saat ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, menambahkan.