Advertisement

In Picture: Miranda Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Rabu 15 May 2013 15:43 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode tahun 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

KPK mengeksekusi Miranda S. Goeltom ke Lapas Tangerang menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya