REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu korban perbudakan buruh kuali, Bagas melaporkan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,Rabu (15/5).
Mereka mengadukan kekerasan fisik dan psikologis yang dialami selama bekerja hingga pabrik digerebek tanggal 3 Mei lalu. Sebanyak 38 buruh diselamatkan dari aksi perbudakan yang menimbulkan kemarahan masyarakat.